Senin, 09 November 2015

Irigasi Subak di Bali

1.        Pendahuluan/sejarah subak
Sejarah subak data dikenali dari peninggalan sejarah seperti prasasti. Subak dimulai dari masa Markandea dari tanah Jawa yang datang ke Bali pada tahun pertama saka dan bersam pengikutnya mulai membuka hutan dan membuat sawah. Dalam prasasti – prasasti lain juga diketahui bahwa Bali sudah sejak dahulu mengenal pertanian.
Sejarah mengenai siapa yang pertama memulai subak masih belum jelas karena berbagai sumber yang ada. Ada yang mengatakan dari raja-raja terdahulu adapila yang beranggapan dari rakyatlah yang memulainya.
Subak berasal dari kata kesubakan yang lalu disingkat subak, yang memiliki arti pembagian airyang baik. Penamaan subak bisa berdasarkan nama desa (seperti Subak Luwus), berdasarkan nama tempat sumber air, seperti misalnya subak Yeh Poh, nama bangunan keagamaan yang terdekat, seperti misalnya subak Adel-dewa, waktu dan cara pembukaan tanah, seperti misalnya subak Babakan Anyar, dsb.

2.        Fungsi dan kewajiban subak
Subak adalah badan yang mempunyai hak otonomyakni hak untuk mengatur dirinya sendiri secara luas.
Hak subak :
a)      Membentuk pengurus
b)      Mengatur keuangan
c)      Membuat peraturan
d)     Melaksanakan sanksi terhadap pelanggaran anggotanya tanpa campur tangan pihak luar
e)      Menjaga ketertiban dan kesejahteraan para anggotanya

Fungsi, tugas, dan kewajiban subak:
a)      Mengatur pembagian air bagi para anggotanya
b)      Memelihara sumber-sumber air
c)      Mengatur jenis padi yang harus ditanam (baru belakangan ini)
d)     Menetapkan waktu penyiapan lahan
e)      Penaburan benih
f)       Penanaman padi
g)      Mengatur pergiliran tanah
h)      Sebagai badan perkreditan, yang meminjamkan uang pada para anggotanya dengan bunga rendah
i)        Membuat dan memelihara jalan-jalan subak atau jalan desa yang sekaligus berfungsi sebagai jalan subak
j)        Menjamin peningkatan produksi padi
k)      Melaksanakan upacara-upacara keagamaan yang berhubungan dengan persubakan
l)        Membina dan meningkatkan kerja sama yang erat antara para anggotanya, antara subak-subak dan para petani dan pemerintah
m)    Alat bantu untuk memungut Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah).
Subak adalah organisasi yang boleh bergerak keluar, seperti menjalin hubungan dengan pemerintah dalam berbagaihal dalam sektor pertanian. Subak menjadi sarana penghubung antara petani dan pemerintah. Subak merupakan jembatan yang efektif dalam melaksanakan modernisasi pertanian dari pihak pemerintah (dinas pertanian, dinas koperasi, dan lain-lain) kepada para petani di desa-desa di Bali.

3.        Organisasi Subak
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya subak harus mendapat ijin dari pemerintah. Kebebasan subak untuk mengantar pengairan diperolehnya sejak jaman raja-raja dahulu dan dilanjutkan hingga masa kini.
Dalam melaksanakan tugasnya, subak mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna mencapai sasaran yang tepat, yaitu pembagian air yang cukup dan adil. Peranan organisasi dan pengurus subak menjadi sangat penting.
Susunan pengurus dalam organisasi subak adalah:

Kerjasama dan Struktur Masyarakat di Desa Cibodas

1.        Pendahuluan
Penelitian ini adalah hasil pendahuluan dari suatu penelitian lapangan pada tahun 1950-1954 di sebuah desa Sunda yang bernama Cibodas yang termasuk dalam Kecamatan Lembang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan oleh penulis, bekerjasama dengan ahli pertanian Kampto Utomo dan dengan bantuan para mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Indonesia, di Bogor.

2.        Struktur Masyarakat Pertanian di Cibodas
Ada dua prinsip yang saling melengkapi yang membagi masyarakat desa Cibodas ke dalam dua kelompok sosial yang pada dasarnya berbeda, yaitu di satu pihak “mengabdi” dan di lain pihak “memerintah” atau “memperabdi”. Kata-kata mengabdi digunakan dalam pengertian “menyerah” atau  “menyerahkan diri” kepada seseorang yang memberikan perintah dan suruhan, memberikan pekerjaan, mempunyai orang lain untuk melayaninya, dan dalam beberapa keadaan memberikan perlindungan. Atas dasar kedua prinsip ini, masyarakat desa dapat dibagi ke dalam kelompok-kelompok: kelompok buruh  tani dan kelompok petani bebas.

3.        Buruh tani
Buruh Tani sama sekali tidak mempunyai tanah atau tidak mempunyai cukup tanah yang berkualitas baik guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya dan ia juga tidak mempunyai latar belakang kecerdasan yang diperlukan untuk mengurus suatu usaha pertanian. Tetapi harus ditekankan di sini bahwa ciri terpenting dari buruh tani bukanlah tidak adanya atau tidak cukupnya tanah yang dimilikinya, tetapi sikapnya yang menyerahkan diri kepada orang yang dilayaninya).
Empat puluh empat persen keluarga yang terdapat di Cibodas sama sekali tidak memiliki tanah. Di sini buruh tani itu lagi memperlihatkan dirinya dalam peranan “mengabdi”. Dua puluh lima persen dari keluarga di Cibodas itu hanya memiliki tanah pekarangan, di mana terdapat tempat kediaman mereka, bersama dengan tempat kediaman kerabat tedekat. Dua puluh tiga persen dari para penduduk termasuk ke dalam kelompok pemilik tanah sempit.
Jadi, buruh tani itu terdiri dari kira-kira sembilan puluh persen dari jumlah penduduk desa (walaupun angka itu harus dilihat hanya sebagai perkiraan yang amat kasar saja).
Setelah mengadakan pembedaan yang penting antara buruh tani dan petani bebas di Cibodas, maka “praktis”lah kiranya untuk selanjutnya membagi buruh-buruh pertanian itu ke dalam dua sub-kelompok.

Buruh Tani dalam Arti Sesungguhnya
Untuk maksud-maksud penelitian ini ciri-ciri buruh tani yang sesungguhnya dapat dijelaskan sebagai berikut: