1.
Pendahuluan/sejarah
subak
Sejarah subak data dikenali dari
peninggalan sejarah seperti prasasti. Subak dimulai dari masa Markandea dari
tanah Jawa yang datang ke Bali pada tahun pertama saka dan bersam pengikutnya
mulai membuka hutan dan membuat sawah. Dalam prasasti – prasasti lain juga
diketahui bahwa Bali sudah sejak dahulu mengenal pertanian.
Sejarah mengenai siapa yang pertama
memulai subak masih belum jelas karena berbagai sumber yang ada. Ada yang
mengatakan dari raja-raja terdahulu adapila yang beranggapan dari rakyatlah
yang memulainya.
Subak berasal dari kata kesubakan yang
lalu disingkat subak, yang memiliki arti pembagian airyang baik. Penamaan subak
bisa berdasarkan nama desa (seperti Subak Luwus), berdasarkan nama tempat
sumber air, seperti misalnya subak Yeh Poh, nama bangunan keagamaan yang terdekat,
seperti misalnya subak Adel-dewa, waktu dan cara pembukaan tanah, seperti
misalnya subak Babakan Anyar, dsb.
2.
Fungsi
dan kewajiban subak
Subak adalah badan yang mempunyai hak
otonomyakni hak untuk mengatur dirinya sendiri secara luas.
Hak
subak :
a) Membentuk
pengurus
b)
Mengatur keuangan
c)
Membuat peraturan
d)
Melaksanakan sanksi terhadap pelanggaran
anggotanya tanpa campur tangan pihak luar
e)
Menjaga ketertiban dan kesejahteraan
para anggotanya
Fungsi,
tugas, dan kewajiban subak:
a) Mengatur
pembagian air bagi para anggotanya
b)
Memelihara sumber-sumber air
c)
Mengatur jenis padi yang harus ditanam
(baru belakangan ini)
d)
Menetapkan waktu penyiapan lahan
e)
Penaburan benih
f)
Penanaman padi
g)
Mengatur pergiliran tanah
h)
Sebagai badan perkreditan, yang
meminjamkan uang pada para anggotanya dengan bunga rendah
i)
Membuat dan memelihara jalan-jalan subak
atau jalan desa yang sekaligus berfungsi sebagai jalan subak
j)
Menjamin peningkatan produksi padi
k)
Melaksanakan upacara-upacara keagamaan
yang berhubungan dengan persubakan
l)
Membina dan meningkatkan kerja sama yang
erat antara para anggotanya, antara subak-subak dan para petani dan pemerintah
m)
Alat bantu untuk memungut Ipeda (Iuran
Pembangunan Daerah).
Subak adalah organisasi yang boleh
bergerak keluar, seperti menjalin hubungan dengan pemerintah dalam berbagaihal
dalam sektor pertanian. Subak menjadi sarana penghubung antara petani dan
pemerintah. Subak merupakan jembatan yang efektif dalam melaksanakan modernisasi
pertanian dari pihak pemerintah (dinas pertanian, dinas koperasi, dan
lain-lain) kepada para petani di desa-desa di Bali.
3.
Organisasi
Subak
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya
subak harus mendapat ijin dari pemerintah. Kebebasan subak untuk mengantar
pengairan diperolehnya sejak jaman raja-raja dahulu dan dilanjutkan hingga masa
kini.
Dalam melaksanakan tugasnya, subak
mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna mencapai sasaran yang tepat, yaitu
pembagian air yang cukup dan adil. Peranan organisasi dan pengurus subak
menjadi sangat penting.
1)
Sedahan agung. Ia pegawai negeri,
berkedudukan di kantor bupati dan diangkat oleh bupati dengan tugas:
a) Mengatur
pengairan dan persediaan air irigasi di wilayah kabupaten
b) Memecahkan
persoalan-persoalan yang timbul anatarsubak yang tidak sanggup diselesaikan
oleh petugas bawahannya.
c) Memungut
pajak tanah.
d) Menjadi
penghubung antara subak-subak dan pemerintah untuk menetapkan tanggal
pelaksanaan upacara-upacara untuk desa dan subak.
e) Mengkoordinasi
upacara adat yang berhubungan dengan subak di tingkat kabupaten.
2)
Sedahan seorang yang berstatus pegawai
negeri dengan gaji dari pemerintah. Tugasnya sama saja dengan tugas sedahan
agung, tetapi dengan wilayah yang lebih kecil.
3)
Pekaseh, ia bukan pegawai negeri. Ia
dipilih dari dan oleh anggota subak dalam suatu rapat anggota. Pemilihan
pekaseh dilakukan secara musyawarah.
4)
Klian tempek. Pengesahan jabatan klian
tempek dilakukan oleh pekaseh. Klian tempek diadakan untuk memudahkan
kepengurusan hal-hal yang menyangkut pengairan dan pertanaman padi di subak
yang wilayahnya luas.
Nama
dalam susunan kepemimpinan dalam subak berbeda-beda tergantung pada daerahnya
masing-masing.
(Fijanatin
Alya - 155040101111011)
4.
Susunan
Panitia Pengawas Subak
Untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap subak-subak di Bali, maka di
tiap kabupaten telah dibentuk Panitia Irigasi, dengan tugas sebagai berikut:
1) Menyelenggarakan
koordinasi penggunaan air seefisien mungkin, jika perlu dengan penentuan
prioritas penggunaan, baik secara bergilir maupun secara bergolongan dalam
rangka mencapai produksi yang optimal.
2)
Menyelenggarakan koordinasi tata-tanam
dengan menetapkan peraturan tentang waktu/musim, tempat, jenis dan luas
tanaman.
3)
Mengatur kerjasama yang baik diantara
dinas-dinas/jawatan-jawatan dan instansi-instansi lain yang berkaitan dengan
penggunaan air.
4)
Membantu gubernur kepala daerah dalam:
a) Mengkoordinasikan
tugas-tugas pemeliharaan jaringan irigasi (bangunan dan saluran) serta bangunan
pengendali (tanggul dan bangunan pengendali banjir lainnya) dengan baik dan
terus-menerus.
b) Mengkoordinasikan
usaha pembinaan terhadap jaringan-jaringan irigasi, termasuk jaringan tersier,
irigasi desa, pompanisasi dan sebagainya, agar dapat memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi usaha-usaha pertanian.
c) Mengkoordinasikan
usaha inventarisasi jaringan-jaringan dan sumber air, baik yang sudah maupun
yang belum dimanfaatkan secara langsung untuk irigasi maupun usaha-usaha
pertanian lainnya.
d) Mempersiapkan
dan mengajukan saran-saran untuk menentukan langkah kebijaksanaan dalam
penyediaan biaya untuk usaha eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
5.
Keanggotaan
Subak
Tiap organisasi tentulah mempunyai
sejumlah anggota, dan syarat untuk menjadi anggota ditetapkan dalam anggaran
dasar atau dalam anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan. Para petani
yang bekrja di sawah dibedakan dalam dua golongan menurut haknya atas tanah,
yaitu: 1) pemilik sawah, dan 2) petani yang mengerjakan sawah orang lain
sebagai penyekap atau karena menggandai.
Dilihat
dari segi tanggung jawabnya, anggota subak seringkali dapat dibagi atas tiga
golongan :
1) Anggota
yang ikut menjalankan setiap kegiatan subak dalam urusan pengairan.
Anggota-anggota ini terhimpun dalam sekehe yeh (perkumpulan air), dan sering
disebut krama pekaseh.
2)
Anggota yang tidak ikut dalam tugas
menyelenggarakan pembagian air. sebagai gantinya mereka membayar sejumlah uang,
yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak. Anggota semacam ini dinamakan
pengampel.
3) Anggota
yang dibebaskan dari tugas menyelenggarakan pembagian air. golongan ini disebut
leluputan, yang terdiri dari para ahli agama yang bertugas menyelenggarakan
upacara keagamaan yang berhubungan dengan subak.
Hak dan kewajiban
Anggota Subak
Tugas
dan kewajiban Anggota Subak
Tugas dan kewajiban anggota subak pada
dasarnya mencakup tiga bidang, yaitu:
1) Bidang
fisik:
a) Membuat,
memelihara serta memperbaiki bangunan-bangunan pengairan seperti bendungan,
saluran dan sebagainya.
b) Membuat,
memelihara serta memperbaiki bangunan-bangunan subak selain bangunan pengairan,
seperti jalan subak, balai subak dan tempat upacara keagamaan yang berhubungan
dengan subak.
2)
Bidang sosial ekonomi:
a) Menaati
dan melaksanakan peraturan subak, baik yang tertulis maupun tidak;
b) Melaksanakan
segala keputusan rapat anggota;
c) Menjalankan
segala perintah pengurus berdasarkan peraturan berlaku;
d) Mengadakan
pemilihan pengurus;
e) Menghadiri
rapat anggota, baik yang bersifat rutin maupun insidental;
f) Memelihara
kelancaran pembagian air;
g) Membayar
denda serta iuran-iuran, baik yang berupa uang maupun barang;
h) Membayar
Ipeda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada batas waktu yang telah
ditentukan;
i) Melaksanakan
instruksi-instruksi pemerintah yang disalurkan lewat subak;
j) Menjaga
air di bendungan agar tidak dicuri oleh anggota subak lain dan mencari air
apabila terjadi kecurian atau kebocoran;
k) Bilamana
perlu, bersama-sama dengan anggota subak lainnya mengadakan pemberantasan hama,
misalnya dengan menangkapi tikus yang sedang menyerang tanaman-tanaman milik
subak.
3)
Bidang Keagamaan
Jenis serta waktu
menyelenggarakan upacara tidak sama untuk setiap subak. Ada upacara yang
dilakukan oleh anggota subak secara perorangan, tapi ada pula yang
bersama-sama.
Upacara-upacara yang dilakukan antara
lain:
a) Ngendagin,
yang dilakukan secara perorangan oleh anggota pada saat mencangkul pertama di
sawah. Penentuan waktunya tergantung dari masing-masing anggota.
b) Pangwiwit,
yang dilakukan pada waktu akan menebar benih. Upacara ini dilakukan oleh
pekaseh bersama pemuka agama;
c) Mapag
toya, yang dilakukan pada saat akan menyalur air pertama kali ke sawah pada
musim menanam padi rendengan;
d) Nandur,
yang dilakukan pada waktu menanam padi oleh masing-masing anggota secara
perorangan;
e) Neduh,
yang dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit tangan.
f) Pecaruan, yang dilakukan untuk menarik hama, dilakukan secara bersama setelah padi berumur satu bulan.
g) Nyambutin, yang dilakukan pada waktu padi berumur satu setengah bulan oleh masing-masing anggota
h) Biyakukung, dilakukan pada saat padi sedang bunting
i) Miseh, dilakukan pada saat padi berumur dua s/d dua setengah bulan oleh masing-masing anggota
j) Ngasaba, dilakukan kira-kira sepuluh hari menjelang panen. Upacara ini cukup mewah karena disertai pesta oleh seluruh anggota, belum diperkenankan memungut hasil/panen.
k) Mentenin, dilakukan perorangan di masing-masing lumbung beberapa hari setelah padi di taruh di lumbung.
f) Pecaruan, yang dilakukan untuk menarik hama, dilakukan secara bersama setelah padi berumur satu bulan.
g) Nyambutin, yang dilakukan pada waktu padi berumur satu setengah bulan oleh masing-masing anggota
h) Biyakukung, dilakukan pada saat padi sedang bunting
i) Miseh, dilakukan pada saat padi berumur dua s/d dua setengah bulan oleh masing-masing anggota
j) Ngasaba, dilakukan kira-kira sepuluh hari menjelang panen. Upacara ini cukup mewah karena disertai pesta oleh seluruh anggota, belum diperkenankan memungut hasil/panen.
k) Mentenin, dilakukan perorangan di masing-masing lumbung beberapa hari setelah padi di taruh di lumbung.
Hak anggota subak
Sebagai imbalan dari tugas-tugas
yang harus dilakukannya, para anggota subak berhak untuk:
1) Mendapat
bagian air secara adil dari subak. Banyaknya air yang diperoleh tergantung dari
luas sawah yang dimiliki/ digarap;
2)
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
subak;
3)
Mengeluarkan pendapat dan usul-usul
dalam rapat anggota;
4)
Diwakili oleh orang lain dalam melakukan
segala kegiatan persubakan;
5)
Melaporkan pelanggaran-pelanggaran
kepada pengurus subak dengan mendapat sebagian uang denda yang harus dibayar
oleh si pelanggar yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak;
6)
Mendapat bagian dari kekayaan subak;
7) Mendapat
pelayanan dan perlakuan yang baik dari subak.
6.
Tata
Pengaturan Dan Penetapan Iuaran
Sumber-Sumber Keuangan Subak
Adapun sumber-sumber dari subak adalah:
a) Iuran
dari tiap anggota, baik dalam bentuk uang maupun barang;
b)
Denda yang dikenakan kepada para anggota
yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena pelanggaran terhadap
peraturan subak yang sedang berlaku;
c)
Uang pangkal yang ditarik dari anggota
baru;
d)
Upah panen yang diperoleh jika anggota
subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/ panen di lingkungan
subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima upah dalam
bentuk barang;
e)
Hasil tanah milik subak;
f)
Bunga uang dari anggota subak yang
meminjam kepada kas subak;
g)
Subsidi atau bantuan dari pemerintah;
h) Sumber-sumber
lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan
lain-lain.
(Safira Kartikasari - 155040101111012)
(Safira Kartikasari - 155040101111012)
Cara-cara penetapan iuran
Besar iuran untuk tiap warga subak tidak
sama. Macam iuran dapat dibedakan menjadi:
1) Iuran
yang dipungut secara insidental jadi waktunya tidak tetap.
2) Iuran
yang dipungut secara berkala. Biasanya iuran ini dipungut setiap habis
panen dan dibayar dalam bentuk barang.
Ada beberapa macam iuran berkala, yaitu:
a) Pengoot
atau pengampel
b) Sarin
tahun
c) Iuran
untuk balas jasa pengurus subak
Pengawasan terhadap Keuangan Subak
Pada
umumnya keuangan subak dipegang oleh pekaseh sendiri. Ada juga beberapa subak
yang mempunyai bendahara sebagai pemegang kas subak. Subak-subak pada umumnya
sudah membuat perancangan tentang apa yang akan dikerjakan atas persetujuan
anggotanya, tetapi jarang sekali yang tertulis.
7.
Tata
Pengaturan Air dan Sistem Distribusi Air
Propinsi Bali mempunyai banyak sungai dan
mata air yang merupakan sumber air bagi pertanian. Subak-subak di Bali secara
gotong royong dijaman dahulu membuat bendungan di sungai untuk menyalurkan
airnya ke subak mereka. Air sebuah sungai sering melayani beberapa kasedahan
atau beberapa sybak. Umumnya makin luas suatu subak makin banyak air yang
diperoleh. Pembagian air dari sungai, dapat dibedakan dua macam pembagian air,
yaitu:
a) Pembagian
air antarsubak
b) Pembagian
air antar anggota subak
Pembagian air antar subak
Kebijaksanaan
penggunaan air antara subak-subak adalah sebagai berikut:
a) Dalam
hal sumber air mencukupi, dilakukan pembagian air yang sama sepanjang tahun;
b) Dalam
hal sumber air tidak mencukupi, diadakan pemberian air secara bergilir antara
subak yang bersangkutan.
Biasanya
bagi subak-subak yang belum mendapat gilirannya mendapat air:
1) Pebanyon
2) Pungkotan
Pembagian air diantara
anggota-anggota subak
Di
subak yang mengadakan sistem giliran, yang umumnya dilaksanakan di kabupaten
Buleleng karena air sungai tidak cukup, penggunaan air oleh tempek-tempek
diatur dalam tiga masa yaitu:
1) Ngulu
(terdahulu).
2) Maongin,
(baong = leher, maksudnya pertengahan).
3) Ngasep
(kasep = terlambat, yang artinya paling akhir).
(Elok
Paikoh - 155040101111013)
Pertanyaan
Propagasi
1) Tunjukkan dan jelaskan bahwa Subak di Bali memliki 4 ciri organisasi sosiak menurut Berelson dan Steiner.
2) Gambarkan dan jelaskan struktur organisasi subak di Bali
3) Apa saja fungsi dan kewajiban Subak di Bali
4) Bagaimana mekanisme pengaturan pembagian air dalam organisasi Subak?
5) Bagaimana sumber keuangan subak serta bagaimana mekanisme penetapan dan pengawasan iuran/keuangan Subak di Bali?
6) Bagaimana proses dan mekanisme kerja organisasi Subak di Bali dijalankan?
Jawaban Propagasi
1) 4 ciri organisasi sosial menurut Berelson dan Steiner:
2) Gambarkan dan jelaskan struktur organisasi subak di Bali
3) Apa saja fungsi dan kewajiban Subak di Bali
4) Bagaimana mekanisme pengaturan pembagian air dalam organisasi Subak?
5) Bagaimana sumber keuangan subak serta bagaimana mekanisme penetapan dan pengawasan iuran/keuangan Subak di Bali?
6) Bagaimana proses dan mekanisme kerja organisasi Subak di Bali dijalankan?
Jawaban Propagasi
1) 4 ciri organisasi sosial menurut Berelson dan Steiner:
1. Formalitas, adanya perumusan
tertulis dari peraturan,kebijakan, dll. Dalam subak ada peraturan tertulis yang
mengikat. Ini karena subak memiliki hubungan atau kerjasama dengan pemerintah,
dan segala bentuk aktivitas dari subak harus mendapat ijin dari pemerintah
karena subak merupakan organisasi resmi dengan hak otonom.
2. Hierarki, artinya ada pola kekuasaan
berbentuk piramida. Dalam subak terdapat susunan organisasi dngan wewenang dan
kewajiban masing-masing. Kekuasaan tertinggi adalah sedahan agung, yang kedua
sedahan, yang ketiga pakaseh dan yang terakhir adalah klian tempek. Namun
susunan ini bisa berbeda tergantung wilayahnya.
3. Besarnya dan kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan
sosial antar anggota adalah tidak langsung, ini disebut dengan birokrasi. Dalam
subak, banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, pengurus organisasi
dan masyarakat petani. Pemeritah bekerjasama dengan pengurus subak untuk
kesejahteraan masyarakat. Hubungan ini terjadi secara tidak langsung karena
banyaknya pihak yang terlibat.
Lamanya (duration), bahwa suatu organisasi telah
ada lebih lama dari keanggotaan dalam organisasi itu. Hal ini terbukti bahwa
subak telah ada sejak masa raja-raja dan sejarahnya ditemukan dalam prasasti
terdahulu. Sehingga subak memang sudah ada di Bali dalam waktu yang sangat
lama, dan bertahan hingga saat ini.
2)
Pengurus dari yang
tertinggi
|
Keterangan
|
1. Sedahan
Agung
|
pegawai negeri, berkedudukan di kantor bupati dan
diangkat oleh bupati, dengan tugas antara lain mengatur pengairan dan
persediaan air irigasi di wilayah kabupaten, memungut pajak tanah, dll.
|
2. Sedahan
|
seorang yang
berstatus pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah. Tugasnya sama saja
dengan tugas sedahan agung, tetapi
dengan wilayah yang lebih kecil.
|
3. Pekaseh
|
bukan pegawai negeri. Ia dipilih dari dan oleh
anggota subak dalam suatu rapat anggota. Pemilihan pekaseh dilakukan secara musyawarah.
|
4. Klian
Tempek
|
Pengesahan jabatan klian tempek dilakukan oleh pekaseh.
Klian tempek diadakan untuk
memudahkan kepengurusan hal-hal yang menyangkut pengairan dan pertanaman padi
di subak yang wilayahnya luas.
|
4)Pertama mereka bergotong-royong membuat bendungan di sungai, kemudian menyalurkan airnya ke subak mereka yang dalam perkembangannya menjadi bendungan permanen. Dasar perhitungan untuk menetapkan pembagian air yang telah diambil secara musyawarah antara kasedahan-kasedahan adalah luas subak, jarak dari bendungan, debit sungai, tinggi rendahnya subak terhadap letak subak terhadap bendungan, dan keadaan tanah subak. Pembagian air dari suatu sungai dibedakan menjadi dua macam pembagian.
a. Pembagian antar subak, didasarkan atas perbandingan luas subak-subak.
Kebijaksanaan penggunaan air:
-Jika sumber air mencukupi, dilakukan pembagian air sepanjang tahun
-Jika sumber air tidak mencukupi, diadakan pemberian air secara bergilir antar subak
Bagi yang belum mendapat gilirannya mendapat air berupa pebanyon dan pungkatan.
b.Pembagian antar anggota subak, didasarkan atas luas sawah (dinyatakan dalam tenah penggunaan air oleh tempek-tempek diatur dalam tiga masa yaitu:
a. Pembagian antar subak, didasarkan atas perbandingan luas subak-subak.
Kebijaksanaan penggunaan air:
-Jika sumber air mencukupi, dilakukan pembagian air sepanjang tahun
-Jika sumber air tidak mencukupi, diadakan pemberian air secara bergilir antar subak
Bagi yang belum mendapat gilirannya mendapat air berupa pebanyon dan pungkatan.
b.Pembagian antar anggota subak, didasarkan atas luas sawah (dinyatakan dalam tenah penggunaan air oleh tempek-tempek diatur dalam tiga masa yaitu:
1) Ngulu (terdahulu).
2) Maongin, (baong = leher, maksudnya pertengahan).
3) Ngasep (kasep = terlambat, yang artinya paling akhir).
5)sumber-sumber dari subak adalah:
- Iuran dari tiap anggota, baik dalam bentuk uang maupun barang;
-Denda yang dikenakan kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena pelanggaran terhadap peraturan subak yang sedang berlaku;
- Uang pangkal yang ditarik dari anggota baru;
-Upah panen yang diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/ panen di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima upah dalam bentuk barang;
-Hasil tanah milik subak;
-Bunga uang dari anggota subak yang meminjam kepada kas subak;
-Subsidi atau bantuan dari pemerintah;
-Sumber-sumber lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan lain-lain.
Besar iuran tergantung dari luas pemilikan sawah, besarnya iuran yang harus dibayar persatuan luas sawah ditentukan dalam peraturan subak atau rapat anggota. Pada umumnya keuangan subak dipegang oleh pekaseh, ada juga subak yang mempunyai bendahara pemegang kas subak. Kontrol dari para anggota hampir tidak ada Hampir tidak ada subakyang membuat rancangan anggaran belanja, biasanya mereka menyesuaikan pengeluaran dengan pemasukan. Untuk pengeluaran tak terduga menutupnya dengan jalan memungut iuran tambahan
6)Dalam melaksanakan tugasnya, subak
mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna mencapai sasaran yang tepat, yaitu
pembagian air yang cukup dan adil. Peranan organisasi dan pengurus subak
menjadi sangat penting. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi subak
adalah sedahan agung. Dibawah sedahan
agung terdapat sedahan2 seorang yang berstatus pegawai negeri
dengan gaji dari pemerintah. Dibawah sedahan
terdapat pekaseh, ia bukan pegawai
negeri. Pekaseh bukanlah nama umum
yang berlaku diseluruh Bali. Di Kabupaten Buleleng disebut klian subak, yang hak dan kewajibannya sama dengan pekaseh ditempat lain. Di Kabupaten
Bangli pekaseh disebut klian gde, yang hak dan kewajibannya
sama dengan klian di kabupaten
Buleleng atau pekaseh di tempat lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar