Senin, 09 November 2015

Irigasi Subak di Bali

1.        Pendahuluan/sejarah subak
Sejarah subak data dikenali dari peninggalan sejarah seperti prasasti. Subak dimulai dari masa Markandea dari tanah Jawa yang datang ke Bali pada tahun pertama saka dan bersam pengikutnya mulai membuka hutan dan membuat sawah. Dalam prasasti – prasasti lain juga diketahui bahwa Bali sudah sejak dahulu mengenal pertanian.
Sejarah mengenai siapa yang pertama memulai subak masih belum jelas karena berbagai sumber yang ada. Ada yang mengatakan dari raja-raja terdahulu adapila yang beranggapan dari rakyatlah yang memulainya.
Subak berasal dari kata kesubakan yang lalu disingkat subak, yang memiliki arti pembagian airyang baik. Penamaan subak bisa berdasarkan nama desa (seperti Subak Luwus), berdasarkan nama tempat sumber air, seperti misalnya subak Yeh Poh, nama bangunan keagamaan yang terdekat, seperti misalnya subak Adel-dewa, waktu dan cara pembukaan tanah, seperti misalnya subak Babakan Anyar, dsb.

2.        Fungsi dan kewajiban subak
Subak adalah badan yang mempunyai hak otonomyakni hak untuk mengatur dirinya sendiri secara luas.
Hak subak :
a)      Membentuk pengurus
b)      Mengatur keuangan
c)      Membuat peraturan
d)     Melaksanakan sanksi terhadap pelanggaran anggotanya tanpa campur tangan pihak luar
e)      Menjaga ketertiban dan kesejahteraan para anggotanya

Fungsi, tugas, dan kewajiban subak:
a)      Mengatur pembagian air bagi para anggotanya
b)      Memelihara sumber-sumber air
c)      Mengatur jenis padi yang harus ditanam (baru belakangan ini)
d)     Menetapkan waktu penyiapan lahan
e)      Penaburan benih
f)       Penanaman padi
g)      Mengatur pergiliran tanah
h)      Sebagai badan perkreditan, yang meminjamkan uang pada para anggotanya dengan bunga rendah
i)        Membuat dan memelihara jalan-jalan subak atau jalan desa yang sekaligus berfungsi sebagai jalan subak
j)        Menjamin peningkatan produksi padi
k)      Melaksanakan upacara-upacara keagamaan yang berhubungan dengan persubakan
l)        Membina dan meningkatkan kerja sama yang erat antara para anggotanya, antara subak-subak dan para petani dan pemerintah
m)    Alat bantu untuk memungut Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah).
Subak adalah organisasi yang boleh bergerak keluar, seperti menjalin hubungan dengan pemerintah dalam berbagaihal dalam sektor pertanian. Subak menjadi sarana penghubung antara petani dan pemerintah. Subak merupakan jembatan yang efektif dalam melaksanakan modernisasi pertanian dari pihak pemerintah (dinas pertanian, dinas koperasi, dan lain-lain) kepada para petani di desa-desa di Bali.

3.        Organisasi Subak
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya subak harus mendapat ijin dari pemerintah. Kebebasan subak untuk mengantar pengairan diperolehnya sejak jaman raja-raja dahulu dan dilanjutkan hingga masa kini.
Dalam melaksanakan tugasnya, subak mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna mencapai sasaran yang tepat, yaitu pembagian air yang cukup dan adil. Peranan organisasi dan pengurus subak menjadi sangat penting.
Susunan pengurus dalam organisasi subak adalah:
1)        Sedahan agung. Ia pegawai negeri, berkedudukan di kantor bupati dan diangkat oleh bupati dengan tugas:
a)    Mengatur pengairan dan persediaan air irigasi di wilayah kabupaten
b)   Memecahkan persoalan-persoalan yang timbul anatarsubak yang tidak sanggup diselesaikan oleh petugas bawahannya.
c)    Memungut pajak tanah.
d)   Menjadi penghubung antara subak-subak dan pemerintah untuk menetapkan tanggal pelaksanaan upacara-upacara untuk desa dan subak.
e)    Mengkoordinasi upacara adat yang berhubungan dengan subak di tingkat kabupaten.
2)        Sedahan seorang yang berstatus pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah. Tugasnya sama saja dengan tugas sedahan agung, tetapi dengan wilayah yang lebih kecil.
3)        Pekaseh, ia bukan pegawai negeri. Ia dipilih dari dan oleh anggota subak dalam suatu rapat anggota. Pemilihan pekaseh dilakukan secara musyawarah.
4)        Klian tempek. Pengesahan jabatan klian tempek dilakukan oleh pekaseh. Klian tempek diadakan untuk memudahkan kepengurusan hal-hal yang menyangkut pengairan dan pertanaman padi di subak yang wilayahnya luas.

Nama dalam susunan kepemimpinan dalam subak berbeda-beda tergantung pada daerahnya masing-masing.
(Fijanatin Alya - 155040101111011)

4.        Susunan Panitia Pengawas Subak
Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap subak-subak di Bali, maka di tiap kabupaten telah dibentuk Panitia Irigasi, dengan tugas sebagai berikut:
1)      Menyelenggarakan koordinasi penggunaan air seefisien mungkin, jika perlu dengan penentuan prioritas penggunaan, baik secara bergilir maupun secara bergolongan dalam rangka mencapai produksi yang optimal.
2)      Menyelenggarakan koordinasi tata-tanam dengan menetapkan peraturan tentang waktu/musim, tempat, jenis dan luas tanaman.
3)      Mengatur kerjasama yang baik diantara dinas-dinas/jawatan-jawatan dan instansi-instansi lain yang berkaitan dengan penggunaan air.
4)      Membantu gubernur kepala daerah dalam:
a)    Mengkoordinasikan tugas-tugas pemeliharaan jaringan irigasi (bangunan dan saluran) serta bangunan pengendali (tanggul dan bangunan pengendali banjir lainnya) dengan baik dan terus-menerus.
b)   Mengkoordinasikan usaha pembinaan terhadap jaringan-jaringan irigasi, termasuk jaringan tersier, irigasi desa, pompanisasi dan sebagainya, agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi usaha-usaha pertanian.
c)    Mengkoordinasikan usaha inventarisasi jaringan-jaringan dan sumber air, baik yang sudah maupun yang belum dimanfaatkan secara langsung untuk irigasi maupun usaha-usaha pertanian lainnya.
d)   Mempersiapkan dan mengajukan saran-saran untuk menentukan langkah kebijaksanaan dalam penyediaan biaya untuk usaha eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.

5.        Keanggotaan Subak
Tiap organisasi tentulah mempunyai sejumlah anggota, dan syarat untuk menjadi anggota ditetapkan dalam anggaran dasar atau dalam anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan. Para petani yang bekrja di sawah dibedakan dalam dua golongan menurut haknya atas tanah, yaitu: 1) pemilik sawah, dan 2) petani yang mengerjakan sawah orang lain sebagai penyekap atau karena menggandai.
Dilihat dari segi tanggung jawabnya, anggota subak seringkali dapat dibagi atas tiga golongan :
1)      Anggota yang ikut menjalankan setiap kegiatan subak dalam urusan pengairan. Anggota-anggota ini terhimpun dalam sekehe yeh (perkumpulan air), dan sering disebut krama pekaseh.
2)      Anggota yang tidak ikut dalam tugas menyelenggarakan pembagian air. sebagai gantinya mereka membayar sejumlah uang, yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak. Anggota semacam ini dinamakan pengampel.
3)      Anggota yang dibebaskan dari tugas menyelenggarakan pembagian air. golongan ini disebut leluputan, yang terdiri dari para ahli agama yang bertugas menyelenggarakan upacara keagamaan yang berhubungan dengan subak.

Hak dan kewajiban Anggota Subak
Tugas dan kewajiban Anggota Subak
Tugas dan kewajiban anggota subak pada dasarnya mencakup tiga bidang, yaitu:
1)      Bidang fisik:
a)    Membuat, memelihara serta memperbaiki bangunan-bangunan pengairan seperti bendungan, saluran dan sebagainya.
b)   Membuat, memelihara serta memperbaiki bangunan-bangunan subak selain bangunan pengairan, seperti jalan subak, balai subak dan tempat upacara keagamaan yang berhubungan dengan subak.

2)      Bidang sosial ekonomi:
a)    Menaati dan melaksanakan peraturan subak, baik yang tertulis maupun tidak;
b)   Melaksanakan segala keputusan rapat anggota;
c)    Menjalankan segala perintah pengurus berdasarkan peraturan berlaku;
d)   Mengadakan pemilihan pengurus;
e)    Menghadiri rapat anggota, baik yang bersifat rutin maupun insidental;
f)    Memelihara kelancaran pembagian air;
g)   Membayar denda serta iuran-iuran, baik yang berupa uang maupun barang;
h)   Membayar Ipeda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada batas waktu yang telah ditentukan;
i)     Melaksanakan instruksi-instruksi pemerintah yang disalurkan lewat subak;
j)     Menjaga air di bendungan agar tidak dicuri oleh anggota subak lain dan mencari air apabila terjadi kecurian atau kebocoran;
k)   Bilamana perlu, bersama-sama dengan anggota subak lainnya mengadakan pemberantasan hama, misalnya dengan menangkapi tikus yang sedang menyerang tanaman-tanaman milik subak.

3)      Bidang Keagamaan
Jenis serta waktu menyelenggarakan upacara tidak sama untuk setiap subak. Ada upacara yang dilakukan oleh anggota subak secara perorangan, tapi ada pula yang bersama-sama.
Upacara-upacara yang dilakukan antara lain:
a)    Ngendagin, yang dilakukan secara perorangan oleh anggota pada saat mencangkul pertama di sawah. Penentuan waktunya tergantung dari masing-masing anggota.
b)   Pangwiwit, yang dilakukan pada waktu akan menebar benih. Upacara ini dilakukan oleh pekaseh bersama pemuka agama;
c)    Mapag toya, yang dilakukan pada saat akan menyalur air pertama kali ke sawah pada musim menanam padi rendengan;
d)   Nandur, yang dilakukan pada waktu menanam padi oleh masing-masing anggota secara perorangan;
e)    Neduh, yang dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit tangan.
f) Pecaruan, yang dilakukan untuk menarik hama, dilakukan secara bersama setelah padi berumur satu bulan.
g) Nyambutin, yang dilakukan pada waktu padi berumur satu setengah bulan oleh masing-masing anggota
h) Biyakukung, dilakukan pada saat padi sedang bunting
i) Miseh, dilakukan pada saat padi berumur dua s/d dua setengah bulan oleh masing-masing anggota
j) Ngasaba, dilakukan kira-kira sepuluh hari menjelang panen. Upacara ini cukup mewah karena disertai pesta oleh seluruh anggota, belum diperkenankan memungut hasil/panen.
k) Mentenin, dilakukan perorangan di masing-masing lumbung beberapa hari setelah padi di taruh di lumbung.

Hak anggota subak
            Sebagai imbalan dari tugas-tugas yang harus dilakukannya, para anggota subak berhak untuk:
1)      Mendapat bagian air secara adil dari subak. Banyaknya air yang diperoleh tergantung dari luas sawah yang dimiliki/ digarap;
2)      Memilih dan dipilih sebagai pengurus subak;
3)      Mengeluarkan pendapat dan usul-usul dalam rapat anggota;
4)      Diwakili oleh orang lain dalam melakukan segala kegiatan persubakan;
5)      Melaporkan pelanggaran-pelanggaran kepada pengurus subak dengan mendapat sebagian uang denda yang harus dibayar oleh si pelanggar yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak;
6)      Mendapat bagian dari kekayaan subak;
7)      Mendapat pelayanan dan perlakuan yang baik dari subak.

6.        Tata Pengaturan Dan Penetapan Iuaran
Sumber-Sumber Keuangan Subak
Adapun sumber-sumber dari subak adalah:
a)    Iuran dari tiap anggota, baik dalam bentuk uang maupun barang;
b)    Denda yang dikenakan kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena pelanggaran terhadap peraturan subak yang sedang berlaku;
c)    Uang pangkal yang ditarik dari anggota baru;
d)   Upah panen yang diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/ panen di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima upah dalam bentuk barang;
e)    Hasil tanah milik subak;
f)     Bunga uang dari anggota subak yang meminjam kepada kas subak;
g)    Subsidi atau bantuan dari pemerintah;
h)    Sumber-sumber lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan lain-lain.
 (Safira Kartikasari - 155040101111012)

Cara-cara penetapan iuran
     Besar iuran untuk tiap warga subak tidak sama. Macam iuran dapat dibedakan menjadi:
1)   Iuran yang dipungut secara insidental jadi waktunya tidak tetap.
2)   Iuran yang dipungut secara berkala. Biasanya iuran ini dipungut setiap habis panen  dan dibayar dalam bentuk barang. Ada beberapa macam iuran berkala, yaitu:
a)    Pengoot atau pengampel
b)   Sarin tahun
c)    Iuran untuk balas jasa pengurus subak

Pengawasan terhadap Keuangan Subak
     Pada umumnya keuangan subak dipegang oleh pekaseh sendiri. Ada juga beberapa subak yang mempunyai bendahara sebagai pemegang kas subak. Subak-subak pada umumnya sudah membuat perancangan tentang apa yang akan dikerjakan atas persetujuan anggotanya, tetapi jarang sekali yang tertulis.

7.        Tata Pengaturan Air dan Sistem Distribusi Air
       Propinsi Bali mempunyai banyak sungai dan mata air yang merupakan sumber air bagi pertanian. Subak-subak di Bali secara gotong royong dijaman dahulu membuat bendungan di sungai untuk menyalurkan airnya ke subak mereka. Air sebuah sungai sering melayani beberapa kasedahan atau beberapa sybak. Umumnya makin luas suatu subak makin banyak air yang diperoleh. Pembagian air dari sungai, dapat dibedakan dua macam pembagian air, yaitu:
a)    Pembagian air antarsubak
b)   Pembagian air antar anggota subak

Pembagian air antar subak
Kebijaksanaan penggunaan air antara subak-subak adalah sebagai berikut:
a)    Dalam hal sumber air mencukupi, dilakukan pembagian air yang sama sepanjang tahun;
b)   Dalam hal sumber air tidak mencukupi, diadakan pemberian air secara bergilir antara subak yang bersangkutan.
      Biasanya bagi subak-subak yang belum mendapat gilirannya mendapat air:
1)      Pebanyon
2)      Pungkotan

Pembagian air diantara anggota-anggota subak
Di subak yang mengadakan sistem giliran, yang umumnya dilaksanakan di kabupaten Buleleng karena air sungai tidak cukup, penggunaan air oleh tempek-tempek diatur dalam tiga masa yaitu:
1)   Ngulu (terdahulu).
2)   Maongin, (baong = leher, maksudnya pertengahan).
3)   Ngasep (kasep = terlambat, yang artinya paling akhir).
(Elok Paikoh - 155040101111013)
 
Pertanyaan Propagasi
1) Tunjukkan dan jelaskan bahwa Subak di Bali memliki 4 ciri organisasi sosiak menurut Berelson dan Steiner.
2) Gambarkan dan jelaskan struktur organisasi subak di Bali
3) Apa saja fungsi dan kewajiban Subak di Bali
4) Bagaimana mekanisme pengaturan pembagian air dalam organisasi Subak?
5) Bagaimana sumber keuangan subak serta bagaimana mekanisme penetapan dan pengawasan iuran/keuangan Subak di Bali?
6) Bagaimana proses dan mekanisme kerja organisasi Subak di Bali dijalankan?

Jawaban Propagasi
1) 4 ciri organisasi sosial menurut Berelson dan Steiner:
1.       Formalitas, adanya perumusan tertulis dari peraturan,kebijakan, dll. Dalam subak ada peraturan tertulis yang mengikat. Ini karena subak memiliki hubungan atau kerjasama dengan pemerintah, dan segala bentuk aktivitas dari subak harus mendapat ijin dari pemerintah karena subak merupakan organisasi resmi dengan hak otonom.
2.       Hierarki, artinya ada pola kekuasaan berbentuk piramida. Dalam subak terdapat susunan organisasi dngan wewenang dan kewajiban masing-masing. Kekuasaan tertinggi adalah sedahan agung, yang kedua sedahan, yang ketiga pakaseh dan yang terakhir adalah klian tempek. Namun susunan ini bisa berbeda tergantung wilayahnya.
3.       Besarnya dan kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung, ini disebut dengan birokrasi. Dalam subak, banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, pengurus organisasi dan masyarakat petani. Pemeritah bekerjasama dengan pengurus subak untuk kesejahteraan masyarakat. Hubungan ini terjadi secara tidak langsung karena banyaknya pihak yang terlibat.
Lamanya (duration), bahwa suatu organisasi telah ada lebih lama dari keanggotaan dalam organisasi itu. Hal ini terbukti bahwa subak telah ada sejak masa raja-raja dan sejarahnya ditemukan dalam prasasti terdahulu. Sehingga subak memang sudah ada di Bali dalam waktu yang sangat lama, dan bertahan hingga saat ini.
2)
Pengurus dari yang tertinggi
Keterangan
1.      Sedahan Agung
pegawai negeri, berkedudukan di kantor bupati dan diangkat oleh bupati, dengan tugas antara lain mengatur pengairan dan persediaan air irigasi di wilayah kabupaten, memungut pajak tanah, dll.
2.      Sedahan
seorang yang berstatus pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah. Tugasnya sama saja dengan tugas sedahan agung, tetapi dengan wilayah yang lebih kecil.
3.      Pekaseh
bukan pegawai negeri. Ia dipilih dari dan oleh anggota subak dalam suatu rapat anggota. Pemilihan pekaseh dilakukan secara musyawarah.
4.      Klian Tempek
Pengesahan jabatan klian tempek dilakukan oleh pekaseh. Klian tempek diadakan untuk memudahkan kepengurusan hal-hal yang menyangkut pengairan dan pertanaman padi di subak yang wilayahnya luas.
3)Fungsi dan kewajiban subak yang sangat penting ialah mengatur pembagian air bagi para anggotanya, agar masing-masing anggota memperoleh bagian air yang cukup dan seadil-adilnya. Dengan demikian kesejahteraan semua anggota merupakan tujuan pokok subak. Begitu juga subak wajib memelihara sumber-sumber air, khususnya sumber air yang memberikan air kepadanya. Subak berkewajiban mengatur jenis padi yang harus ditanam (baru belakangan ini), menetapkan waktu penyiapan lahan, penaburan benih, dan penanaman padi, serta mengatur pergiliran tanah.

4)Pertama mereka bergotong-royong membuat bendungan di sungai, kemudian menyalurkan airnya ke subak mereka yang dalam perkembangannya menjadi bendungan permanen. Dasar perhitungan untuk menetapkan pembagian air yang telah diambil secara musyawarah antara kasedahan-kasedahan adalah luas subak, jarak dari bendungan, debit sungai, tinggi rendahnya subak terhadap letak subak terhadap bendungan, dan keadaan tanah subak. Pembagian air dari suatu sungai dibedakan menjadi dua macam pembagian.
a. Pembagian antar subak, didasarkan atas perbandingan luas subak-subak.
Kebijaksanaan penggunaan air: 
-Jika sumber air mencukupi, dilakukan pembagian air sepanjang tahun
-Jika sumber air tidak mencukupi, diadakan pemberian air secara bergilir antar subak
Bagi yang belum mendapat gilirannya mendapat air berupa pebanyon dan pungkatan.
b.Pembagian antar anggota subak, didasarkan atas luas sawah (dinyatakan dalam tenah penggunaan air oleh tempek-tempek diatur dalam tiga masa yaitu:
1)   Ngulu (terdahulu).
2)   Maongin, (baong = leher, maksudnya pertengahan).

3)   Ngasep (kasep = terlambat, yang artinya paling akhir).

5)sumber-sumber dari subak adalah:
- Iuran dari tiap anggota, baik dalam bentuk uang maupun barang;
-Denda yang dikenakan kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena pelanggaran terhadap peraturan subak yang sedang berlaku;
- Uang pangkal yang ditarik dari anggota baru;
-Upah panen yang diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/ panen di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima upah dalam bentuk barang;
-Hasil tanah milik subak;
-Bunga uang dari anggota subak yang meminjam kepada kas subak;
-Subsidi atau bantuan dari pemerintah;
-Sumber-sumber lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan lain-lain.

Besar iuran tergantung dari luas pemilikan sawah, besarnya iuran yang harus dibayar persatuan luas sawah ditentukan dalam peraturan subak atau rapat anggota. Pada umumnya keuangan subak dipegang oleh pekaseh, ada juga subak yang mempunyai bendahara pemegang kas subak. Kontrol dari para anggota hampir tidak ada Hampir tidak ada subakyang membuat rancangan anggaran belanja, biasanya mereka menyesuaikan pengeluaran dengan pemasukan. Untuk pengeluaran tak terduga menutupnya dengan jalan memungut iuran tambahan

6)Dalam melaksanakan tugasnya, subak mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna mencapai sasaran yang tepat, yaitu pembagian air yang cukup dan adil. Peranan organisasi dan pengurus subak menjadi sangat penting. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi subak adalah sedahan agung. Dibawah sedahan agung terdapat sedahan2 seorang yang berstatus pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah. Dibawah sedahan terdapat pekaseh, ia bukan pegawai negeri. Pekaseh bukanlah nama umum yang berlaku diseluruh Bali. Di Kabupaten Buleleng disebut klian subak, yang hak dan kewajibannya sama dengan pekaseh ditempat lain. Di Kabupaten Bangli pekaseh disebut klian gde, yang hak dan kewajibannya sama dengan klian di kabupaten Buleleng atau pekaseh di tempat lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar